Pertanyaan:
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum menikah denganku, apa yang harus saya lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar kabar ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tapi ternyata tidak. mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasehatkan,
Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.(HR. Malik dalam Al-Muwatha, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang
kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya. Jika yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya. Ibnul Qoyim menjelaskan,
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Maad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu anhu: Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar. aturan ini berlaku jika pihak suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Maad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tidak perawan.
Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.
(Liqaat Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yang dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang sholihah.
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa. (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.
Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya
Sumber pelangimuslim.com
Sumber: mynetwork1988
–> Klik jika rasa post ini patut dibuang
SUKAKAN ARTIKEL INI? SHARE!!
Popular Posts
-
Tidak menafikan sering terpalit dengan label seksi dan juga simbol seks, Maria Faridamenjelaskan perkara tersebut telah selalu dihadapinya...
-
"Adira, Azhar Azhael Tak Penuhi Piawaian.." - Juri AF Megastar, Syafinaz Komen Penyingkiran Dua Peserta Sekaligus Dua peserta ...
-
'Paracetamol Syrup' keluaran Royce Pharma yang mengandungi alkohol diarah ditarik balik Kementerian Kesihatan dalam satu kenyataa...
-
Minggu lalu, dunia hiburan dikejutkan dengan pengedaran sekeping gambar bogel pelakon cantik, Rozita Che Wan yang tersebar luas di inte...
-
Memberikan KFC, Pizza Hut serta ada yang menerima wang tunai RM50, itulah pendedahan oleh Exco Pemuda Parti Pribumi Malaysia, Abdul Hannaan ...
-
Tak hanya Indonesia dan Thailand, Filipina juga termasuk sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang memiliki banyak artis seksi. Negara...
-
Apa yang anda akan lakukan sekiranya mendapati hostel yang didiami anda rupa-rupanya berhantu? Seorang lelaki di Thailand ternampak gam...
-
Slm, peringatn utk kita smua, jaga anak2, ada org hilang ank minggu lps, dn tlh dijumpai di bukit kayu hitam, dlm lori ayam, bdk2 ni disu...
-
Mango Float Royale Melaka! Xlengkap kalau bercuti diMelaka kalau xbasahkan tekak dahulu kat Mango Float Royale Lokasi: Pintu Gerbang Kg ...
-
Dua Pelajar UMP Berkelah Di Gambang. Saya Tengok Dia Terjun, Lepas Tu Saya X Nampak Lagi.. | Kuantan: Dua penuntut Universiti Malaysia Pahan...
Recent Posts
Blog Archive
- Mar 2023 (140)
- Feb 2023 (108)
- Jan 2023 (49)
- Dec 2022 (30)
- Nov 2022 (12)
- Oct 2022 (62)
- Sept 2022 (125)
- Aug 2022 (147)
- Jul 2022 (136)
- Jun 2022 (132)
- May 2022 (65)
- Apr 2022 (116)
- Mar 2022 (154)
- Feb 2022 (109)
- Jan 2022 (79)
- Dec 2021 (50)
- Nov 2021 (132)
- Oct 2021 (10)
- Sept 2021 (38)
- Aug 2021 (58)
- Jul 2021 (89)
- Jun 2021 (80)
- May 2021 (93)
- Apr 2021 (154)
- Mar 2021 (185)
- Feb 2021 (107)
- Jan 2021 (115)
- Dec 2020 (234)
- Nov 2020 (270)
- Oct 2020 (304)
- Sept 2020 (218)
- Aug 2020 (114)
- Jul 2020 (7)
- Jun 2020 (40)
- May 2020 (25)
- Apr 2020 (82)
- Mar 2020 (102)
- Feb 2020 (190)
- Jan 2020 (188)
- Dec 2019 (194)
- Nov 2019 (262)
- Oct 2019 (219)
- Sept 2019 (190)
- Aug 2019 (281)
- Jul 2019 (238)
- Jun 2019 (203)
- May 2019 (310)
- Apr 2019 (342)
- Mar 2019 (223)
- Feb 2019 (149)
- Jan 2019 (279)
- Dec 2018 (264)
- Nov 2018 (160)
- Oct 2018 (163)
- Sept 2018 (146)
- Aug 2018 (190)
- Jul 2018 (254)
- Jun 2018 (97)
- May 2018 (176)
- Apr 2018 (164)
- Mar 2018 (148)
- Feb 2018 (197)
- Jan 2018 (307)
- Dec 2017 (349)
- Nov 2017 (407)
- Oct 2017 (186)
- Sept 2017 (275)
- Aug 2017 (291)
- Jul 2017 (1030)
- Jun 2017 (1073)
- May 2017 (1321)
- Apr 2017 (1135)
- Mar 2017 (1160)
- Feb 2017 (1491)
- Jan 2017 (1462)
- Dec 2016 (1261)
- Nov 2016 (1126)
- Oct 2016 (581)
- Sept 2016 (315)
- Jun 2016 (703)