Apa itu TAKHBIB? Syaikh Adzim Abadi (w. 1329 H) dalam Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan, bahwa takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak.
Takhbib dilakukan dengan cara menyebut-nyebut kejelekan suami seseorang di hadapan istrinya, atau menyebut-nyebut kelebihan dan kebaikan lelaki lain di depan wanita tersebut (Aunul Ma’bud, 6/159).
Di bagian lain, beliau juga menyebutkan,
“Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya”. (Aunul Ma’bud, 14/52).
Sedangkan Imam Adz-Dzahabi mendefinisikan takhbib sebagai berikut:
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Dapat difahami, bahwa takhbib adalah perbuatan menggoda atau merayu istri orang lain agar wanita tersebut jauh dari suaminya, atau benci dengan suaminya atau bahkan minta cerai dengan suaminya.
Seorang laki-laki yang melakukan takhbib, ia akan menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga seorang wanita dengan suaminya. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Di antaranya dapat kita lihat dalam hadits-hadits berikut:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
2. Hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari umatku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam penjelasannya tentang bahaya cinta ini, Ibnul Qoyim menjelaskan tentang dosa takhbib,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya.
Seorang laki-laki yang melakukan takhbib, ia akan menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga seorang wanita dengan suaminya. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 154).
SUKAKAN ARTIKEL INI? SHARE!!